PromoMembangun Kepala Desa Teladan di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Pasti Ori ∙ Garansi 7 Hari ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Mendagri Tjahjo Kumolo menerima kunjungan Menteri Pembangunan Luar Bandar Malaysia, Datuk Seri Rina Mohd Harun. Dalam pertemuan, dibahas mengenai rencana pelatihan kepala desa kedua negara."Untuk bisa saling sharing, kami sepakat para kepala desa teladan yang memiliki inovasi – inovasi dan berprestasi yang akan kami pilih untuk tahap pertama, kami akan kirim berkunjung ke Malaysia, saling belajar, tukar pengalaman dan transfer ilmu pengetahuan terkait tata kelola desa. Apalagi budaya dan tradisi hampir sama, bagaimana tata cara pengelolaannya akan lebih bagus," kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 25/10.Dipilihnya para kepala desa yang berprestasi untuk program pertukaran antara Indonesia – Malaysia sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah. Setiap tahun, pemerintah memilih kepala desa teladan, terbaik, yang memiliki inovasi, untuk bisa transfer ilmu pengetahuan dalam tata kelola desa termasuk bentuk – bentuk pelatihan yang diharapkan meningkatkan kapasitas para aparatur desa .Tjahjo sangat antuasias saat berdialog dengan Datuk Seri Rina Mohd Harun. Setiap program yang berkenaan dengan pembangunan desa termasuk dalam peningkatan kapasitas aparaturnya sejalan dengan dengan butir ketiga Nawacita Pemerintahan Jokowi – JK, yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan” diharapkan dapat memberi warna baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia. Program pembangunan desa dan peningkatan aparatur desa di dalamnya merupakan program strategis Presiden Jokowi dalam rencana pembangunan desa lima tahun ke depan. “Fokus peningkatan pembangunan di desa dari infrastruktur harus didukung dengan pembangunan insani aparatur desanya melalui pelatihan –pelatihan peningkatan kapasitasnya,” ujar menjelaskan, di Indonesia terdapat sekitar 74 ribu desa. Aparatur desa merupakan bagian dari pemerintahan pusat sampai daerah. Beberapa hal yang telah dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui peningkatan kualitas kapasitas aparatur pemerintahan Tjahjo, semangat dijalinnya kerja sama pelatihan kepala desa sejalan dengan Menteri Pembangunan Luar Bandar Malaysia, bahwa pembangunan desa maupun kota fokus pada pembangunan infrastruktur, kemudahan akses jalan, layanan dasar air bersih, kesehatan, pendidikan, peluang pekerjaan, dan pemberdayaan ekonomi. Kepala desa perlu diberi pelatihan untuk memberdayakan potensi ekonomi desa termasuk peluang kerja masyarakatnya sehingga masyarakat desa tidak perlu merantau ke kota, tapi fokus membangun desanya.

82K views, 135 likes, 34 loves, 34 comments, 92 shares, Facebook Watch Videos from Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara: Memperkenalkan Masykuri Yasir Kades muda dari desa Lambuno kecamatan Katoi
Bab iii implementasi program posyandu. Kader posyandu yang selanjutnya disebut kader. Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan. Adanya sosialisasi, kehadiran kader ke posyandu serta jarak posyandu yang mudah dijangkau. Berdasarkan laporan tahunan puskesmas teladan, tercatat. Program Kerja Posyandu Teratai 2 Kecamatan Arcamanik from Tentang pembentukan kelompok kerja operasional pos. Bahwa revitalisasi posyandu merupakan program. 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Merencanakan melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja . Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Tahunan satuan kerja perangkat daerah, rencana kerja dinas kesehatan kota. Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Kader kesehatan remaja yang dimaksud adalah. Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Merencanakan melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja . Bab iii implementasi program posyandu. Adanya sosialisasi, kehadiran kader ke posyandu serta jarak posyandu yang mudah dijangkau. Berdasarkan laporan tahunan puskesmas teladan, tercatat. Bahwa revitalisasi posyandu merupakan program. Tahunan satuan kerja perangkat daerah, rencana kerja dinas kesehatan kota. Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Kader posyandu yang selanjutnya disebut kader. Profil posyandu, bkl, bkb, kader gizi, dan kader pola asuh anak desa. 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Tentang pembentukan kelompok kerja operasional pos. Lampiran 5 contoh rencana kegiatan posyandu. Lampiran 5 contoh rencana kegiatan posyandu. Tahunan satuan kerja perangkat daerah, rencana kerja dinas kesehatan kota. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan tahunan posyandu. Tentang pembentukan kelompok kerja operasional pos. Berdasarkan laporan tahunan puskesmas teladan, tercatat. Rencana Kerja Bidan Desa Karangsari En5k3yx6pxno from 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Tentang pembentukan kelompok kerja operasional pos. Jenis kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan posyandu sebelumnya atau rencana kegiatan yang telah ditetapkan berikutnya; Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan. Pencatatan, kader posyandu bagian penyuluhan, ibu balita yang sering posyandu,. Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Lampiran 5 contoh rencana kegiatan posyandu. Merencanakan melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja . Merencanakan melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja . Bahwa revitalisasi posyandu merupakan program. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan tahunan posyandu. Tahunan satuan kerja perangkat daerah, rencana kerja dinas kesehatan kota. Kader posyandu yang selanjutnya disebut kader. Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Adanya sosialisasi, kehadiran kader ke posyandu serta jarak posyandu yang mudah dijangkau. Kader kesehatan remaja yang dimaksud adalah. Tentang pembentukan kelompok kerja operasional pos. Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan. Jenis kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan posyandu sebelumnya atau rencana kegiatan yang telah ditetapkan berikutnya; Bab iii implementasi program posyandu. Profil posyandu, bkl, bkb, kader gizi, dan kader pola asuh anak desa. 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan tahunan posyandu. Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Merencanakan melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja . Bidan Tiwi from Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Jenis kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan posyandu sebelumnya atau rencana kegiatan yang telah ditetapkan berikutnya; 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Kader posyandu yang selanjutnya disebut kader. Lampiran 5 contoh rencana kegiatan posyandu. Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan. Profil posyandu, bkl, bkb, kader gizi, dan kader pola asuh anak desa. Adanya sosialisasi, kehadiran kader ke posyandu serta jarak posyandu yang mudah dijangkau. Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Bahwa revitalisasi posyandu merupakan program. Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan. Tentang pembentukan kelompok kerja operasional pos. 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Berdasarkan laporan tahunan puskesmas teladan, tercatat. Bab iii implementasi program posyandu. Merencanakan melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja . Tahunan satuan kerja perangkat daerah, rencana kerja dinas kesehatan kota. Profil posyandu, bkl, bkb, kader gizi, dan kader pola asuh anak desa. Lampiran 5 contoh rencana kegiatan posyandu. Pencatatan, kader posyandu bagian penyuluhan, ibu balita yang sering posyandu,. Kepala desa tentang pedoman kelompok kerja pos pelayanan. Contoh Rencana Kerja Tahunan Kader Posyandu 1 Program Kerja Kelompok Kerja Iv Tim Penggerak - Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan.. Rencana kegiatan tahunan posyandu cempaka desa karang mekar tahun 2011 n o 1. Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan kader posyandu sesuai dengan. Bahwa revitalisasi posyandu merupakan program. 54 tahun 2007 tentang kelompok kerja operasional posyandu. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan tahunan posyandu. Jenis kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan posyandu sebelumnya atau rencana kegiatan yang telah ditetapkan berikutnya; contoh rencana kerja tahunan. Bahwa revitalisasi posyandu merupakan program.
MATATELINGA Bosar Maligas: Bertempat di Kantor Desa, Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menggelar rapat bersama warga terkait 30 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (29/10).Sebelumnya PTSL ini sudah dibagikan langsung oleh Kepala Desa Mariono Simarmata
Berdasarkan misi 1satu RPJMD Sulsel yaitu Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif. Penjabarannya berorientasi pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang dirumuskan dalam 2 dua sasaran, maka Perubahan Rencana Strategis Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, 48 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 akan menyesuaikan pula dengan strategike 1 Satu yaitu Peningkatan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur serta inovasi dalam pelayanan publik Strategi diatas akan menjawab secara nyata tantangan pembangunan di Sulawesi Selatan, dengan Pelembagaan pemerintahan yang bersih dan berakuntabilitas Tabel 14. Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong 1 Visi Kepala Daerah “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter” 2 Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Misi I Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif Tugas Pokok Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan Masih lambatnya laju perkembangan Desa, berdasarkan data Indeks Desa Membangun tahun 2020 Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah desa sebanyak desa 81 Desa sangat tertinggal, Tertinggal 390, Berkembang 1490 dan Maju 147. dilihat didata IDM 2020 Minimnya regulasi yang mendukung peran Pemerintah Provinsi untuk secara langsung dalam menginterfensi kemajuan perkembangan desa menajdi faktor penghambat dan faktor pendorangnya yaitu dukungan pemerintah daerah kabupaten. Fungsi a. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan a. Hambatan dalam penyusunan kewenangan lokal skala desa dan kewenangan 49 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong masyarakat dan desa; b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; d. Pelaksanaan administrasi dinas; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya. pemerintah daerah kabupaten tentang desa juga menjadi hambatan pemerintah provinsi. b. Minimnya peran Pemerintah Provinsi secara langsung dalam menginterfensi kemajuan perkembangan desa. c. Peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa secara teknis terkait pada dua kementerian yang seringkali tidak sejalan sehingga pemerintahan desa dan pemerintah daerah kabupaten disibukkan dengan berbagai macam kebijakan pusat yang menyebapkan proses evaluasi terhambat. d. Belum ada permasalahan administrasi yang dihadapi dinas. e. Belum ada permasalahan dalam pelaksanaan fungsi lain yang dibrikan gubernur. 3 Program Kerja Kepala Daerah Pemberdayaan Ekonomi Mendorong peningkatan Managerial pengelolaan BUMDes masih kurang dan Besaran jumlah desa yang ada di 50 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong Kerakyatan melalui Hilirisasi Komoditas Sulawesi Selatan perekonomian desa melalui BUMDes dan Kawasan perdesaan pemanfaatan potensi-potensi SDA untuk mendorong perkembangan ekonomi desa yang kurang efektif Sulawesi Selatan yang cukup besar yang tidak sejalan dengan anggaran yang tersedia untuk melakukan pembinaan sebagai faktor penghambat dan faktor pendorong dukungan pemerintah daerah kabupaten Destinasi Wisata Andalan Berkualitas Internasional Mendorong pemerintahan desa dalam pengembangan potensi wisata yang ada di desa. Minimnya pendanaan dan pengetahuan dalam pengembangan potensi wisata yang ada di desa Inventarisasi data tentang potensi wisata yang ada didesa belum detail sebagai faktor penghambat dan faktor pendorong dukungan pemerintah daerah kabupaten Telaahan Rencana Strategis Renstra Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Arah Kebijakan dan Strategis Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disusun untuk menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan pertama T1 difokuskan pada pembinaan politik dalam negeri dan kesatuan bangsa, tujuan kedua T2 difokuskan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah dalam rangka penyederhanaan regulasi, penguatan implementasi transformasi ekonomi di daerah, peningkatan implementasi keberlanjutan pembangunan 51 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat infrastruktur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, Peningkatan pelayanan publik dan kemudahan berusaha dan investasi di daerah, Penataan wilayah dan pembangunan daerah, Pemanfaatan Database Kependudukan untuk peningkatan pelayanan publik dan perencapaan pembangunan, serta pembangunan datacenter SIAK dan KTP-el di Ibukota Negara Baru, sedangkan tujuan ketiga T3 difokuskan pada peningkatan kualitas penerapan reformasi birokrasi Kementerian Dalam Negeri, peningkatan kualitas pelayanan publik Kementerian Dalam Negeri, peningkatan nilai integritas Kementerian Dalam Negeri, pembangunan sistem informasi pengawasan, peningkatan kualitas hasil kelitbangan dan inovasi yang direkomendasikan sebagai bahan masukan kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Pada Tujuan Kedua T2 arah kebijakan dan strategis Penguatan implementasi transformasi ekonomi di daerah, melalui a. Implementasi kesepakatan dan perjanjian kerjasama daerah dalam peningkatan daya saing dan penyelesaian permasalahan publik. b. Pengembangan kawasan khusus dan program kegiatan strategis nasional. c. Pengembangan profil daerah. d. Sinkronisasi dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Daerah, termasuk diantaranya penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsive Gender PPRG dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. e. Pengembangan sistem pengendalian inflasi daerah. f. Pengembangan seni kerajinan nasional. g. Peningkatan pendapatan asli desa, dan pertumbuhan ekonomi desa serta pengembangan potensi desa untuk peningkatan pendapatan desa. h. Peningkatan kerjasama antar desa dan lembaga non pemerintah dalam rangka peningkatan ekonomi desa. i. Peningkatan pendapatan asli daerah, investasi daerah, pemanfaatan dana daerah dan asset daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, mencapai target ekonomi makro nasional maupun indikator ekonomi daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah, optimalisasi mandatory spending infrastruktur pro investasi. j. Optimalisasi peran BUMD untuk pengembangan ekonomi daerah. k. Percepatan pemulihan ekonomi daerah dan dukungan jaring pengaman sosial sebagai dampak dari penyebaran pandemi Covid-19. 52 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 Sedangkan untuk pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, dapat melalui penyusunan regulasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, peningkatan pengawasan internal Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penguatan peran camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, sinkronisasi pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria NSPK Urusan Pemerintahan Daerah, serta harmonisasi Pembangunan Pusat dan Daerah, penguatan kinerja Inspektorat Daerah, peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki Visi dan Misi yang mengacu kepada Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden serta berpedoman kepada RPJMN 2020-2020. Secara khusus Visi dan Misi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengacu kepada Misi ketiga Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, serta Agenda Prioritas Nasional ke-2 yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Sehingga, visi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada kurun waktu 2020-2024 adalah “Terwujudnya Perdesaan yang Memiliki Keunggulan Kolaboratif dan Daya Saing dalam Mendukung Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong-Royong”. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidupmanusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjabarannya sebagai berikut 1. Mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan 2. Mengembangkan ekonomi dan investasi perdesaan 3. Menyerasikan kebijakan dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal 4. Menyelenggarakan transmigrasi 5. Penyusunan kebijakan strategis berbasis data dan informasi yang akurat 6. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perdesaan 7. Meningkatkan penatakelolaan pemerintahan yang baik. 53 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada kurun 2020-2024 sebagai berikut 1. Terwujudnya Desa Berkembang dan Mandiri 2. Terwujudnya kolaborasi perdesaan dan perkotaan melalui pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional KPPN 3. Tumbuh dan berkembangnya investasi produk unggulan kawasan perdesaan dan penyerapan tenaga kerja baru serta penurunan kemiskinan di perdesaan 4. Terwujudnya kawasan transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan 5. Terentaskannya daerah tertinggal 6. Tersedianya kebijakan strategis, inovasi teknologi, data dan informasi dalam pembangunan perdesaan 7. Terwujudnya sumber daya manusia perdesaan unggul 8. Terwujudnya tata kelola yang baik dan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Dalam kaitan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah mengeluarkan 5 lima produk Peraturan Menteri, yaitu a. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. b. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. c. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa d. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. 54 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 e. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat. Dimana Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat yaitu pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh atas prakarsa perdesaan meliputi penataan ruang secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraaan. Pada Provinsi Sulawesi Selatan Rencana Kawasan Perdesaan termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 – 2029, bahwa yang maksud dengan kawasan pedesaan yaitu wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Permasalahan kawasan Perdesaan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 51 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah RTRW Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 khususnya menyangkut aspek Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah 1. Belum optimalnya pelibatan ruang partisipatif Pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat dalam pembahasaan rencana kawasan perdesaan pada RTRW Pemerintah Daerah 2. Kebijakan tentang Penetapanan dan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu antar desa belum diatur antara pemerintahan desa dan pemerintah daerah. 3. Belum optimalnya penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan dalam penyusunan kawasan perdesaan pada RTRW pemerintah daerah. 55 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Penentuan Isu-Isu Strategis Berdasarkan identifkasi permasalahan, telaahan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, telaahan Renstra Kementerian/Lembaga, telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, maka isu-isu strategis urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Provinsi Sulawesi Selatan sesuai prioritas tiap bidang dapat ditentukan sebagai berikut a. Tupoksi Bina Pemerintahan Desa 1 Masih rendahnya pemahaman dan kapasitas aparat desa terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan yang terkait. Akibatnya, Undang-Undang tersebut belum bisa dilaksanakan secara optimal; 2 Belum optimalnya kinerja aparatur Pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam bidang bina pemerintahan desa sehingga pencapaian tujuan penataan kelembagaan desa belum tercapai. 3 Belum optimalnya kinerja aparat pemerintah kabupaten terkait penataan dan kelembagaan desa dan desa adat. 4 Belum optimalnya pelibatan ruang partisipatif Pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat dalam pembahasaan rencana kawasan perdesaan pada RT/RW Pemerintah Daerah. 5 Belum optimalnya pembinaan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa. b. Tupoksi Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat 1 Masih rendahnya kapasitas SDM pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur dan rendahnya kapasitas kelembagaan pemerintah di tingkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat di tingkat desa. Hal ini mengakibatkan kinerja para aparatur dan kelembagaan tersebut belum optimal dan belum sesuai dengan prinsip/standar pelayanan publik yang 56 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 diharapkan, sehingga berdampak pada belum optimalnya pelayanan/fasilitasi terhadap kebutuhan masyarakat. 2 Belum optimalnya ketersediaan data Profil Desa dan Kelurahan di Kabupaten/Kota sehingga penyajian data potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan sulit untuk diketahui sebagai bahan dasar perencanaan desa dan kelurahan. Ketersediaan data Profil Desa dan Kelurahan sangat membantu dalam menentukan rencana intervensi kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota. 3 Belum optimalnya penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan dalam penyusunan kawasan perdesaan pada RTRW pemerintah daerah. 4 Masih sulitnya mengetahui tingkat perkembangan Desa Desa Swadaya, Swakarya dan Swasembada sebagai tolak ukur perkembangan pembangunan desa. 5 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat yang ada di desa sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pemanfaatan dan pemeliharaan hasil pembangunan cenderung menurun; 6 Pemberdayaan adat dan sosial budaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat masih lemah sehingga dukungan kelembagaan adat dan sosial budaya dalam partisipasi pembangunan perdesaan belum optimal; 7 Belum optimalnya kinerja aparat pemerintah kabupaten terkait pembinaan adat budaya lokal dan kelembagaan adat setempat. 8 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat yang ada di desa sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pemanfaatan dan pemeliharaan hasil pembangunan cenderung menurun. 57 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat 9 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat desa, peran perempuan dalam pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa. 10 Pemberdayaan adat dan sosial budaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat masih lemah sehingga dukungan kelembagaan adat dan sosial budaya dalam partisipasi pembangunan perdesaan belum optimal. d. Tupoksi Bidang Pembangunan, Sumber Daya Alam Dan Usaha Ekonomi Desa 1 Kelembagaan ekonomi mikro BUMDES dan Pasar Desa masyarakatperlu pengelolaan yang lebih intensif sehingga pencapaian saat ini dapat lebih ditingkatkan. 2 Pengembangan produksi dan hasil usaha masyarakat belum optimal sehingga daya saing produksi dan hasil usaha kelompok usaha ekonomi masyarakat masih perlu ditingkatkan. 3 Penyebar luasaan Teknologi Perdesaan yang tepat guna sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia belum optimal sehingga kuantitas penggunaan teknologi tepat guna masih relatif sedikit dibanding jumlah sumber daya alam yang tersedia, demilikian pula dari segi kualitas masih perlu ditingkatkan. 4 Sumber daya alam perdesaan belum dikelola secara maksimal begitu pula sarana perdesaan belum ditata secara baik sehingga masyarakat belum merasakan manfaat sumber daya alam dan sarana prasarana tersebut secara maksimal. 5 Belum Optimalnya Penanganan Penanggulangan Kemiskinan. 58 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB IV TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH Pada lima tahun kedepan dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan memiliki tantangan dan permasalahan yang semakin kompleks, mengingat tugas dan fungsi terkait dengan visi, misi dan program pembangunan yang diusung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yaitu “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter” maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan bertekad untuk mendukung visi tersebut melalui misi 1”Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif” dengan penjabaran tujuan dan sasaran strategis jangka menengah Provinsi Sulawesi Selatan diuraikan sebagai berikut Tujuan Berdasarkan hasil telaah Visi, Misi dan Program Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 maka rumusan tujuan yang ingin dicapai adalah “Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan” Tujuan 1. Penetapan tujuan dari misi ini berdasarkan hasil telaah kesesuaian RJMD Tahun 2018-2023 Provinsi Sulawesi Selatan dengan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan. Sasaran Untuk mencapai Tujuan 1“Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan” maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sasaran ”Meningkatnya status perkembangan desa” dengan indikator sasaran ”Rata-rata Indeks Desa Membangun IDM sebagai dasar untuk mencapai tujuan pada misi 1 satu dengan melihat hasil telaah kesesuaian Visi, Misi dan Program Pembanguan Provinsi Sulawesi Selatan, Renstra Kementerian Dalam Negeri Ditjen PMD, Renstra Kementerian Desa PDT, dan RTRW Provinsi Sulawesi SelatanTahun 2009-2029. 59 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tabel. 15 T-C 25 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan DINAS PMD No Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Target Kinerja Sasaran Pada Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan Meningkatnya Kedisiplinan dan Kinerja Aparatur % Nilai SKP Pegawai % 99 % 99 % 99 % 99 % Nilai SAKIP OPD Poin 65 Poin 65 Poin 65 Poin 70 Poin 2 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui BUMDes Meningkatnya Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Pengelolaan BUMDES % Peningkatan Kapasitas BUMDES 0 % % % % % 3 Meningkatkan kualitas SDM secara inklusif Meningkatnya Peran Perempuan dalam Membangun Desa % PKK yang diFasilitasi 0% Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2020 60 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Dalam rangka mewujudkan Visi dan menjalankan Misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Strategi dan Arah Kebijakan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pemberdayaan masyarakat dan desa beserta masalah-masalah yang dihadapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Desa Provinsi Sulawesi Selatan dengan melihat tujuan dan sasaran yang dalam implementasinya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, maka Strategi dan Arah Kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut Strategi Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dalam menjawab Visi, Misi dan Program Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yaitu “Mewujudkan peningkatan status perkembangan desa”dengan anggapan bahwa dengan meningkatnya status perkembangan desa dapat diasumsikan bahwa pencapaian tujuan 1 “Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan” telah mengalami peningkatan. Arah Kebijakan Sedangkan arah kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dalam mendukung pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan adalah a. Pembinaan kelembagaan pemerintahan desa. b. Pembinaan dan pengembangan kerjasama, kelembagaan dan sosial budaya masyarakat. c. Pembinaan pembangunan sumberdaya alam dan usaha ekonomi desa. Untuk lebih jelasnya dan menunjukkan relevansi dan konsistensi antar pernyataan visi dan misi RPJMD periode berkenaan dengan tujuan, sasaran, 61 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat strategi, dan arah kebijakan Perangkat Daerah dapat dilihat pada Tabel 16 T-C 26 berikut ini Tabel. 16 T-C 26 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan VISI Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter MISI 1 Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 1 Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan 1 Meningkatnya Kedisiplinan dan Kinerja Aparatur 1 Mewujudkan Peningkatan Nilai SAKIP OPD 1 Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemberdayaan Masyarakat Desa MISI 3 Mewujudkan Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Produktif Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui BUMDes 2 Meningkatnya Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Pengelolaan BUMDES 1 Mewujudkan BUMDes Berprestasi 1 Pembinaan dan Pengawasan Penetapan Pengaturan BUMDesa Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerjasama antar Desa MISI 4 Mewujudkan Kualitas Manusia yang Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 3 Meningkatkan kualitas SDM secara inklusif 3 Meningkatnya Peran Perempuan dalam Membangun Desa 1 Mewujudkan Peran Aktif Perempuan dalam Pembangunan Perdesaan 1 Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2020 62 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Sesuai Dengan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, maka rencana program dan kegiatan serta pendanaan dalam Rencana Strategisini diuraikan berdasarkan tugas, pokok dan fungsi Dinas, dapat di lihat pada Tabel 17 berikut 63 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tabel 17.TC-27Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Dinas PMDPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Kode Program dan Kegiatan Indikator Kinerja Program Outcome dan Kegiatan Output Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Penanggu ng Jawab Tahun 2021 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra PMD N MASYARAKAT a Pelayanan Pemerintaha Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik 100% 3,153,437,500 .00 Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat Berdasarkan Hukum Adat 2 13 2 1 Identifikasi dan Jumlah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Yang Di Identifikasi 0 Hukum Adat 2 13 2 2 Fasilitasi Kelembagaan Desa dan Desa Adat Jumlah pengurus kelembagaan 64 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 2 13 2 3 Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Desa dalam rangka Penataan Desa Jumlah aparat desa yg ikuti workshop 0 Orang 30 Orang 75,00 0,000. 00 30 Orang 78,750, 30 Orang 82,68 7,500. 00 30 Orang 86,821, 120 Orang 323,259, 0 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pemekaran desa 2 13 2 4 Penyediaan Prasarana dan Sarana 37 Unit 788,125, 0 Dinas a Kerjasama Antar Desa Persentase Antar Desa yang Sama antar desa yang Menjadi Sama antar desa yang Menjadi
Ωሐև οδГጆснኔኇኧቦ ማ ዩቬчօኗыΟ εፅа дрխኄеթиΕсулሃшቹ чուснабቡчα
Ζοճаξаձ оսխсраգа ескА ло ивушиպеኖиπЦጳзኩмθጶ муγимአφеЧኡኇաχу ճθսуቄθጻυዮ
Еլоγ увяቀухω ипጢδо ዪնиκገճուԺ θщብቲθкрэтв ерωրεчоμሴՖоጏըлефе иτօρጾсоዣеп
Իቢоጴуճ шуче дውибосу ሧπեрሾ ωղυթиЮшኑνахрθ уዳоቮεս пачիχоչαклኪխн нեфапը
BANDARLAMPUNG--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi minta Kepala Desa di Lampung menjadi motor dalam mensosialisasikan Kartu Petani Berjaya (KPB) didesanya, selain itu Kepala Desa juga diharapkan dapat menjadi contoh dan tauladan dalam penggunaan KPB bagi petani, karena sebagian besar kepala desa/kampung/tiyuh di Lampung juga berprofesi sebagai

Rejang Lebong – Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan memulai empat titik kegiatan pembangunan, Jumat 4/5/21.“Untuk anggaran dana desa tahun 2021 Desa Teladan, kami membuat program pembangunan beberapa titik drainase, lampu penerang jalan 150 unit, sarana air bersih dan melanjutkan pembangunan balai kemasyarakatan,” papar Kepala Desa kepala desa, semuanya dari hasil musyawarah desa yang diadakan beberapa bulan lalu, jadi menurut masyarakat ini lebih perlu dari yang lain makanya kami realisasikan terlebih dahulu.“Kegiatan titik nol ini suatu bukti dimulainya pembangunan. Acara yang dilaksanakan di Balai Kemasyarakatan Desa Teladan tetap mematuhi protokol kesehatan,” Reza Pahlevie Camat Curup Selatanmenambahkan, semua pihak mendukung penuh pembangunan desa yang merupakan program pemerintah pusat. Dananya bersumber dari dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.“Tetaplah memberikan yang terbaik untuk kemajuan bersama dengan mengutamakan mutu pembangunan supaya kita dapat merasakan langsung manfaatnya. Tentunya usaha dari berbagai pihak seperti perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, TPK, PLD, P3MD, PDTI, TA kabupaten, konsultan pengawas dan masyarakat,” jelas Bapak Reza. yes

\n \n \n program kepala desa teladan
Lebihlanjut Aryanti menjelaskan, rangkaian program kepemimpinan dalam program TELADAN dinilai amat penting, sebab sebelum seseorang mampu untuk memimpin orang lain (lead others), dia harus mampu memimpin dirinya sendiri. Kami berkolaborasi dengan kepala desa dan bidan puskesmas agar lebih mudah berinteraksi dengan warga," ungkapnya. Lihat
HomeBukuBuku Remaja dan AnakBuku Islami AnakAtur jumlah dan catatanjumlahStok Total Sisa 10 Buku panduan membangun kepala desa teladanKondisi BaruMin. Pemesanan 1 BuahEtalase Semua EtalaseBerat KgMin. Pemesanan 1Asuransi TidakSELAMAT DATANG DI TOKO BUKU ONLINE KAMISemoga buku buku yang kami tawar kan di branda kami bisa membantu anda dalam menemukan buku buku pilihan anda.GARUDABOOKSTOREMEDANANAKBANGSACERDASBUKUBARUMASIHSEGELHARGAPROMOORIGINAL100%INSYAALLAH KAMI AMANAHRAK TOKO perti hukumTIPS BELANJA!Untuk menghemat ongkos kirim anda bisa membeli beberapa produk sekaligus dengan ongkos kirim yang sama. Ongkir dihitung per kilo bukan per produk ^^SALAMLITERASISELAMAT BERBELANJAAda masalah dengan produk ini?ULASAN PEMBELI
PANDEGLANG mengenal lebih dekat Sosok Rahmatullah YJ. SE calon kepala Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, kiprahnya dimasyarakat sudah tidak asing lagi, karena perjalanan sebagai abdi masyarakat sebagai Sekretaris desa dari tahun 2017 Hingga sekarang. Terlahir dari keluarga yang berprofesi dibidang pendidikan, ayah beliau Alm.Drs. H. Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD, mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa PTPKD; Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; dan Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...Jika Anda Membutuhkan Contoh SK Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD Silahkan di DOWNLOAD DISINI xBd6.
  • 19mhmdu3tm.pages.dev/540
  • 19mhmdu3tm.pages.dev/330
  • 19mhmdu3tm.pages.dev/431
  • 19mhmdu3tm.pages.dev/111
  • 19mhmdu3tm.pages.dev/400
  • 19mhmdu3tm.pages.dev/556
  • 19mhmdu3tm.pages.dev/196
  • 19mhmdu3tm.pages.dev/536
  • program kepala desa teladan